Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 60 Tahun 2022

Standar Harga Satuan Bangunan Gedung Negara pada Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar harga yang merupakan harga tertinggi yang digunakan sebagai standar dalam penyusunan dokumen perencanaan pekerjaan dan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), overhead serta keuntungan yang wajar. Standar harga tersebut didasarkan pada survei harga pasar yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum dan/ atau Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Standar Harga Satuan Bangunan Gedung Negara pada Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 60 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Bangunan Gedung Negara pada Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
01 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2022
Tanggal Berlaku
02 Desember 2022
Sumber
BD.2022/NO.60
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 113 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan