PELAKSANAAN EVALUASI INTERN LINGKUP INSPEKTORAT - pedoman
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2022/NO.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Intern Lingkup Inspektorat Kabupaten Grobogan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, efektif dan efisien dilakukan pengawasan oleh aparatur pengawasan intern pemerintah; bahwa dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan akses penuh terhadap informasi organisasi yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas pengawasan intern dan seluruh sumber daya tanpa pembatasan ruang lingkup, sehingga perlu diikuti dengan upaya pengawasan melalui evaluasi intern; bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan evaluasi intern di lingkup Inspektorat Kab Grobogan perlu memberikan pedoman yang dituangkan dalam Perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Intern Lingkup Inspektorat Kab grobogan;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2008; PP No 12 Tahun 2017; Perka BPKP No 16 Tahun 2015; PerBKN No 12 Tahun 2018; Perbup Grobogan No 47 Tahun 2021;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelaksanaan evaluasi intern, pengendalian evaluasi intern, pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2022.
- 23 hal
|