Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2023 meliputi sinkronisasi kebijakan Pemerintah Desa dengan kebijakan Pemerintah Daerah; prinsip penyusunan APBDesa; kebijakan penyusunan APBDesa; mekanisme penyusunan APBDesa; evaluasi APBDesa; perubahan APBDesa; pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa; IDM dan pencapaian SDGs Desa; dan hal – hal penting lainnya. Uraian Pedoman Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat