Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan, Prinsip dan Ruang Lingkup Bab III Penyediaan Jenis Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Bab IV Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Bab V Persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Bab VI Pembentukan Tim Verifikasi Bab VII Tata Cara Penyerahan prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Bab VIII Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman dari Warga/Tanpa Pengembang Bab IX Pengelolaan prasarana, Sarana dan Utilitas Bab X Peran Serta Masyarakat Bab XI Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan Bab XII Pembiayaan Bab XIII Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Bab XIV Ketentuan Peralihan Bab XV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat