pengadaan aparatur sipil negara
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2022/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Grobogan, perlu adanya pengadaan Aparatur Sipil Negara;
bahwa untuk mewujudkan obyektivitas dalam pelaksanaan
pengadaan Aparatur Sipil Negara, perlu diatur mekanisme
pengadaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Grobogan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 96
ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara, pengadaan Aparatur Sipil Negara
meru pakan kegiatan un tuk memen uhi ke bu tuhan pegawai
pada instansi pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengadaan Aparatur
Sipil Negara pada Pemerintah Kabupaten Grobogan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nornor 15 Tahun 2016;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengadaan PNS
Bab III Pengadaan PPPK
Bab IV Panitia Seleksi Pengadaan ASN
Bab V Pembiayaan
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2022.
- 16 hlm
|