standar pelayanan perizinan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2022/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Grobogan
ABSTRAK: |
- ahwa salah satu upaya untuk meningkatkan perekonomian
dan kesejahteraan masyarakat yang selaras dengan tujuan
negara yakni dengan menciptakan iklim investasi yang sehat
dan kondusif sehingga dapat meningkatkan kemudahan
berusaha di Kabupaten Grobogan; bahwa guna mewujudkan iklim investasi yang sehat dan
kondusif perlu diselenggarakan pelayanan perizinan dan non
perizinan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel
sehingga dapat memberikan perlindungan dan kepastian
hukum bEigi penyelenggara kegiatan; ahwa Peraturan Bupati Grobogan Nomor 63 Tahun 2019
tentang Standar Pelayanan Publik Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik, dan Peraturan Bupati Grobogan
Nomor 64 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Perizinan
dan Non Perizinan yang Diselenggarakan oleh Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Grobogan, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu
diganti; ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Perizinan dan
Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Grobogan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 54 Tahun 2021;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Standar Pelayanan
Bab III Pembiayaan
Bab IV Pemantauan dan Evaluasi
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
- Peraturan Bupati Grobogan Nomor 63 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 64 Tahun 2019 dicabut
- 11 hlm
|