Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Polewali Mandar, yaitu: 1. Pemberian insentif diberikan kepada Pejabat /PNSD/ Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah. 2. Persentase besaran insentif pemungutan pajak daerah dan insentif pemungutan retribusi daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat