Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 31 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Polewali Mandar, yaitu: 1. Pemberian insentif diberikan kepada Pejabat /PNSD/ Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah. 2. Persentase besaran insentif pemungutan pajak daerah dan insentif pemungutan retribusi daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Polewali Mandar
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2020
Sumber
BD 2020 (31) : 6 hlm
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 187 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Polewali Mandar No. 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
    Mengubah Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Polewali Mandar

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan