Perizinan online - single submission
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD. No. 2021/7, LL KAB. BURU : 13 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Online Single Submission (OSS)
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 349 dan pasal 350 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta ketentuan Pasal 213 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pemerintah Daerah menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) dalam pelayanan perizinan berusaha. Dalam rangka percepatan dan peningkatan Penanaman Modal dan berusaha, perlu menerapkan Penyelenggaraan Perizinan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buru.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Bupati Buru Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Bupati Buru Nomor 124 Tahun 2018.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Online Single Submission (OSS).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
|