retribusi - - penerimaan - TARGET - PER TRIWULAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2020/56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2020 tentang Target Penerimaan Retribusi Daerah Per Triwulan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional dan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan No. 119/2813/SJ dan No. 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam rangka Penanganan COVID-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasioanl, perlu melakukan perubahan target penerimaan retribusi daerah per triwulan tahun anggaran 2020. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No. 35 Tahun 2020 tentang Target Penerimaan Retribusi Daerah Per Triwulan Tahun Anggaran 2020.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; Perbup Berau No. 1 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 11 Tahun 2017
- Ketentuan dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 35 Tahun 2020 yang diubah adalah Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
- Peraturan ini mengubah Peraturan Bupati Berau Nomor 35 Tahun 2020 tentang Target Penerimaan Retribusi Daerah Per Triwulan Tahun Anggaran 2020.
- 6 hlm.
|