cara alokasi dana desa
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD. No. 2021/5, LL KAB. BURU : 10 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4), Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu adanya Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan pertimbangan terebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pembagian Alokasi Dana Desa.
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang - undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
- Lampiran 4 Hlm.
|