Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana meliputi tiga tahap yaitu saat: a. prabencana; b. tanggap darurat; dan c. pascabencana yang uraiannya sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat