Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 18 Tahun 2022

Pelaksanaan Kegiatan dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Grobogan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana meliputi tiga tahap yaitu saat: a. prabencana; b. tanggap darurat; dan c. pascabencana yang uraiannya sebagaimana tercantum dalam lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Grobogan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
14 April 2022
Tanggal Pengundangan
14 April 2022
Tanggal Berlaku
14 April 2022
Sumber
BD.2022/NO.18
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 109 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan