harga satuan pokok kegiatan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2022/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk kelancaran, ketertiban, efektivitas, dan efisiensi
dalam penyusunan rencana kebutuhan pekerjaan yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan
Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2023 di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan; bahwa untuk memberikan dasar hukum serta pedoman dalam
penyusunan rencana kebutuhan pekerjaan dengan
menggunakan Harga Satuan Pokok Kegiatan, perlu adanya
regulasi yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Grobogan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran
2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 28/PRT/M/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2021;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Harga Satuan Pokok Kegiatan
Bab III Tata Cara Penggunaan HSPK
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
- Peraturan Bupati Grobogan Nomor 27 Tahun 2021 dicabut.
- 76 hlm
|