Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2020

Nama Bandar Udara Baru di Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Nama Bandar Udara di Kota Singkawang; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Nama Bandar Udara Baru di Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2020
Sumber
LD.2020/NO.4, LL Kota. Singkawang : 8 HLM
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 128 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan