otonomi daerah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2020/NO.4, LL Kota. Singkawang : 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Nama Bandar Udara Baru di Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Daerah diberikan peran dalam pembangunan dan pengembangan kebandaraudaraan guna meningkatkan jasa pelayanan kepada masyarakat, melalui penyediaan infrastruktur transportasi udara untuk mendukung kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat dalam skala regional, nasional dan internasional.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Perh ubungan Nomor 87 Tahun 2016 ; P eratu ran M enteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019
- Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Nama Bandar Udara di Kota Singkawang; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
- 6 halaman peraturan dan 2 halaman lampiran
|