Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 74 Tahun 2022

Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dari Bupati Kepada Kecamatan dan Pemerintah Desa/Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. Kewenangan yang dilimpahkan ke kecamatan, kelurahan dan desa; b. Pendataan Objek PBB-P2; c. Pendistribusian SPPT; d. Monitoring pembayaran PBB-P2; dan e. Insentif pemungutan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dari Bupati Kepada Kecamatan dan Pemerintah Desa/Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
BD.2022/No.724
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 101 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan