Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD.2022/No.724
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dari Bupati Kepada Kecamatan dan Pemerintah Desa/Kelurahan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk efisiensi dan efektivitas pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Katingan perlu melibatkan dan adanya kerjasama dengan kecamatan dan pemerintah desa/kelurahan sebagai bagian dari instansi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
- a. Kewenangan yang dilimpahkan ke kecamatan, kelurahan dan desa;
b. Pendataan Objek PBB-P2;
c. Pendistribusian SPPT;
d. Monitoring pembayaran PBB-P2; dan
e. Insentif pemungutan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
- 16 Halaman
|