Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 73 Tahun 2022

Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Pajak Sarang Burung Walet dari Bupati Kepada Badan Pendapatan Daerah, Kecamatan dan Pemerintah Desa/Kelurahan Di Kabupaten Katingan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Pelimpahan Kewenangan; 4. Tugas dan Fungsi; 5. Petugas Pemungut dan Pendataan; 6. Insentif Pemunghut; 7. Tempat Pembayaran; 8. Pembinaan dan Pengawasan; dan 9. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Katingan Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Pajak Sarang Burung Walet dari Bupati Kepada Badan Pendapatan Daerah, Kecamatan dan Pemerintah Desa/Kelurahan Di Kabupaten Katingan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
BD.2022/No.723
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 196 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan