Pajak Sarang Burung Walet
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, BD.2022/No.723
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Pajak Sarang Burung Walet dari Bupati Kepada Badan Pendapatan Daerah, Kecamatan dan Pemerintah Desa/Kelurahan Di Kabupaten Katingan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mengefektifkan pemungutan pajak sarang burung walet di Kabupaten Katingan, perlu adanya kerja sama antara aparatur di perangkat daerah pengelolaan pajak sarang burung walet dengan aparatur yang berada di tingkat kecamatan dan pemerintah desa/kelurahan;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2011
tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
- 1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Pelimpahan Kewenangan;
4. Tugas dan Fungsi;
5. Petugas Pemungut dan Pendataan;
6. Insentif Pemunghut;
7. Tempat Pembayaran;
8. Pembinaan dan Pengawasan; dan
9. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
- 12 Halaman
|