Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (3), menyisipkan Pasal 8A diantara Pasal 8 dan Pasal 9, mengubah ketentuan Lampiran I dan Lampiran II Pasal 12.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat