Ruang lingkup dari Peraturan Daerah ini adalah: a. Rencana Umum Energi Daerah Provinsi b. Pelaksanaan Program c. Jangka Waktu RUED-P d. Kerja Sama e. Pembinaan, Pengawasan, Sosialisasi dan Evaluasi; f. Peran Serta Masyarakat; dan g. Pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat