untuk pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah - tata cara penggunaan dan penyelenggaraan kartu kredit pemerintah daerah
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2023 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatn dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- UUD 1945 Pasal 17 Ayat (3); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; PP No.104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.84 Tahun 2001; PP No.109 Tahun 2000; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; PP No.19 Tahun 2022; Perpres No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.12 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Peraturan BI No.23/6/PBI/2021; Permendagri No.79 Tahun 2022; Perda Kab Karimun No.7 Tahun 2022; Perbup Karimun No.90 Tahun 2022
- Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
- 53 hlm
|