PELANGGARAN PEMANFAATAN RUANG - TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2023 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (2)
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Karimun Tahun 2021-2041, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengenaan
Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang.
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2022; UU No.26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2022; UU No.27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2022; UU No.22 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2022; UU No.32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No.2 Tahun 2022; PP No.68 Tahun 2010; PP No.21 Tahun 2021; Perpres No.87 Tahun 2011; Perpres No.43 Tahun 2020; Permen PU No.5/PRT/M/2008; Permen ATR/ Kepala BPN No.21 Tahun 2021; Perda Kab Karimun No.3 Tahun 2021
- Dalam Peraturan Bupati Karimun ini diatur ini tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
- 23 hlm
|