Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2022

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG REMUNERASI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan imbalan kerja yang diberikan dalam komponen, meliputi: a. gaji; b. tunjangan tetap; c. insentif; b. bonus atas prestasi; c. pesangon; dan/atau d. pensiun.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG REMUNERASI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
10 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2022
Tanggal Berlaku
10 Maret 2022
Sumber
BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 No 12/E
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 321 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan