Pembentukan FKDM dilaksanakan untuk menjaga dan meningkatkan kewaspadaan dini di Kabupaten Jombang. Pembentukan di tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan yang dilakukan oleh masyarakat. yang terdiri atas unsur wakil organisasi kemasyarakatan, tenaga pendidik, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama atau elemen masyarakat lainnya, serta melibatkan dari unsur perempuan, dengan masa bhakti selama 5 (lima) tahun.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat