Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2022

PEDOMAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pedoman Pelaksanaan APBD terdiri dari : a. BAB I : Prioritas dan Sasaran Pembangunan Tahun 2022 b. BAB II : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah c. BAB III : Struktur Pengelolaan Keuangan Daerah d. BAB IV : Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah e. BAB V : Penanganan Bencana Status Keadaan Darurat Bencana f. BAB VI : Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 No 7/A
Subjek
APBD - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 58 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan