Kepegawaian, Aparatur Negara - Standar/Pedoman
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 No 3/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KRITERIA PEJABAT FUNGSIONAL YANG DITUNJUK SEBAGAI PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Lampiran Bab I Huruf G Angka 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu mengatur Kriteria Pejabat Fungsional yang Ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dalam Peraturan
Bupati.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2021.
- Dalam hal pada Organisasi Perangkat Daerah tidak terdapat pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki Jabatan Struktural, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat menetapkan Pejabat Fungsional selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
- 3 Halaman
|