1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Prinsip; 3. Maksud dan Tujuan; 4. Manfaat dan Sasaran; 5. Pengelolaan Media Sosial; 6. Sarana dan prasarana; 7. Laporan dan Evaluasi; 8. Pendanaan; dan 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat