Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 14 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kelurahan Tahun Anggran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2020 perubahan pasal dalam aturan sebelumnya yang mengatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana kelurahan tahun anggaran 2020 pada kabupaten Polewali Mandar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kelurahan Tahun Anggran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Polewali Mandar
Tanggal Penetapan
30 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2020
Tanggal Berlaku
30 Juni 2020
Sumber
BD 2020 (14) : 5 hlm
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 65 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan