Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Milik Pemerintah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Berita Daerah Kota Pasuruan Nomor 6) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 4, angka 5, angka 8, angka 9, angka 10 dan angka 11 diubah: 2. Ketentuan Pasal 18 diubah: 3. Ketentuan Pasal 19 dihapus: 4. Ketentuan Pasal 20 diubah: 5. Ketentuan Pasal 21 diubah: 6. Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 21A: 7. Ketentuan Pasal 22 dihapus: 8. Ketentuan judul BAB XI diubah: 9. Ketentuan Pasal 26 diubah: 10. Ketentuan Pasal 27 diubah:
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat