Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 66 Tahun 2021

PENGELOLAAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan ADD adalah: a. Meningkatkan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa; b. Meningkatkan kuantitas dan kualitas pelaksanaan pembangunan desa; c. Meningkatkan pembinaan kemasyarakatan; d. Meningkatkan kapasitas pemberdayaan masyarakat desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi desa; e. Memfasilitasi penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak; dan f. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 66 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2021
Tanggal Berlaku
30 Desember 2021
Sumber
BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 66/E
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 157 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan