Tujuan ADD adalah: a. Meningkatkan kualitas dan kuantitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa; b. Meningkatkan kuantitas dan kualitas pelaksanaan pembangunan desa; c. Meningkatkan pembinaan kemasyarakatan; d. Meningkatkan kapasitas pemberdayaan masyarakat desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi desa; e. Memfasilitasi penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak; dan f. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat