pemanfaatan sempadan pantai
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD.2023/NO.35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Sempadan Pantai
ABSTRAK: |
- bahwa Pemerintah Daerah berwenang menjaga
kelestarian lingkungan dan mengoptimalkan
pemanfaatan serta mitigasi bencana pesisir melalui
pemanfaatan sempadan pantai dengan prinsip
perlindungan pantai dan efektivitas ruang Kota
Semarang; bahwa ketentuan dalam Pasal 118 ayat (4), ayat (5), dan
ayat (6) dalam Peraturan Daerah Kota Semarang 14
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Semarang Tahun 2011-2031 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011-2031,
perlu dijabarkan dalam bentuk kegiatan pemanfaatan
ruang yang jelas agar lebih operasional dan memiliki
kepastian hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pemanfaatan Sempadan
Pantai;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2018;
- Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tipologi Pantai
Bab III Pemanfaatan Sempadan Pantai
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2023.
- 13 hlm
|