pemblokiran nomor objek pajak
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2023/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemblokiran Nomor Objek Pajak pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meminimalisir piutang dan tertib
administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan, perlu pengaturan teknis lebih lanjut terhadap
ketentuan Pemblokiran Nomor Objek Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan penetapan
besarnya penghapusan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemblokiran Nomor Objek
Pajak Pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemblokiran Nomor Objek Pajak
Bab III Pengaktifan dan/atau Penerbitan Kembali Nomor Objek Pajak
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023.
- 5 hlm
|