Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 9 Tahun 2020

Pendelegasian Kewenangan Penerbitan, Perpanjangan dan Waktu Pelaksanaan Pemeriksaan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Kabupaten Polewali Mandar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pendelegasian kewenangan penerbitan, perpanjangan dan waktu pelaksanaan Pemeriksaan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung pada Kabupaten Polewali Mandar

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan, Perpanjangan dan Waktu Pelaksanaan Pemeriksaan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Kabupaten Polewali Mandar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Polewali Mandar
Tanggal Penetapan
27 April 2020
Tanggal Pengundangan
28 April 2020
Tanggal Berlaku
28 April 2020
Sumber
BD 2020 (9)
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 62 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan