PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - BAGI HASIL KEPADA DESA - TATA CARA PENGALOKASIAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD. NO. 2020/9 LL KAB. BURU : 8 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4), Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 Ayat 6 Undang-undang Dasar 1945 ; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2000; ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Kabupaten Buru.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
|