1. Ketentuan dalam Pasal 2 diubah; 2. Ketentuan dalam Pasal 3 diubah; 3. Ketentuan dalam Pasal 4 diubah; 4. Ketentuan dalam Pasal 5 diubah; sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat