1. Ketentuan dalam Lampiran BAB III Huruf B dihapus; 2. Ketentuan dalam Lampiran BAB IV Huruf B Angka 14 diubah, Angka 15 dan Angka 16 dihapus; 3. Ketentuan dalam Lampiran BAB IV Huruf D Angka 1 huruf c diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf d; 4. Ketentuan dalam Lampiran BAB IV Huruf D Angka 2 huruf a diubah dan ditambah 2 (dua huruf yaitu huruf d dan huruf e); 5. Ketentuan dalam Lampiran BAB IV Huruf D Angka 3 huruf a ditambah 2 nomor yaitu nomor 3) dan nomor 4), huruf d diubah dan menambah 2 (dua) huruf yaitu huruf e dan huruf f; 6. Diantara ketentuan dalam Lampiran BAB IV Huruf D Angka 3 dan Angka 4 disisipi 1 (satu) Angka yaitu Angka 3a; 7. Ketentuan dalam Lampiran BAB VI ditambah 3 (tiga) huruf yaitu Huruf V, Huruf W dan Huruf X; 8. Ketentuan dalam Lampiran BAB VII Huruf D Angka 1 Point 1.1 dan point 1.2 diubah; 9. Ketentuan dalam Lampiran BAB VII Huruf L poin g diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat