Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 25 Tahun 2021

RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) TAHUN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RKPD Tahun 2022 merupakan dokumen perencanaan pembangunan Daerah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2022 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Perubahan RKPD Tahun 2022 disusun dengan sistematika sebagai berikut: BAB I : PENDAHULUAN. BAB II : GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH. BAB III : KERANGKA EKONOMI DAERAH DAN KEUANGAN DAERAH. BAB IV : SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH. BAB V : RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DAERAH. BAB VI : KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH. BAB VII : PENUTUP. Uraian secara rinci RKPD Tahun 2022 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 25 Tahun 2021 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) TAHUN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
07 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2021
Tanggal Berlaku
07 Juli 2021
Sumber
BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 25/E
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 76 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan