RKPD Tahun 2022 merupakan dokumen perencanaan pembangunan Daerah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2022 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Perubahan RKPD Tahun 2022 disusun dengan sistematika sebagai berikut: BAB I : PENDAHULUAN. BAB II : GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH. BAB III : KERANGKA EKONOMI DAERAH DAN KEUANGAN DAERAH. BAB IV : SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH. BAB V : RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DAERAH. BAB VI : KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH. BAB VII : PENUTUP. Uraian secara rinci RKPD Tahun 2022 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat