Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 22 Tahun 2021

SATU DATA INDONESIA TINGKAT KABUPATEN JOMBANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Jombang harus dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:a. data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data; b. data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata c. data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan d. data yangdihasilkan oleh Produsen Data harusmenggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk. Standar Data sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. konsep; b. definisi; c. klasifikasi; d. ukuran; dan e. satuan. Struktur yang baku dan format yang baku untuk data lintasPerangkat Daerah mengacu pada struktur yang baku dan format yang baku yang ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jombang Nomor 22 Tahun 2021 tentang SATU DATA INDONESIA TINGKAT KABUPATEN JOMBANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
21 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2021
Tanggal Berlaku
21 Juni 2021
Sumber
BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 22/E
Subjek
SATU DATA INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 196 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan