Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Jombang harus dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:a. data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi Standar Data; b. data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata c. data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data; dan d. data yangdihasilkan oleh Produsen Data harusmenggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk. Standar Data sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. konsep; b. definisi; c. klasifikasi; d. ukuran; dan e. satuan. Struktur yang baku dan format yang baku untuk data lintasPerangkat Daerah mengacu pada struktur yang baku dan format yang baku yang ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat