Peraturan ini berisikan 5 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Tujuan, BAB III tentang Ketentuan Peralihan dan BAB IV tentang Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat