penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 - pencabutan peraturan bupati nomor 52 tahun 2020 tentang
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2023 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK: |
- Berdasarkan diktum KELIMA Instruksi Menteri
Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa
Transisi Menuju Endemi, Bupati diinstruksikan untuk
mencabut Peraturan daerah, peraturan kepala daerah
dan ketentuan/kebijakan lain yang memberikan sanksi
bagi pelanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM). Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Bintan.
- UU No.12 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.36 Tahun 2009; UU No.6 Tahun 2018
- Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2023.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan
dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
(Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2020 Nomor 53)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 3
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 52
Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita
Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2022 Nomor 3) dan Naskah
Dinas yang mengatur Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam
rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 4 hlm
|