Agraria, Pertanahan, Tata Ruang
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD.2023/NO.35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Wilayah Kelurahan Mawar Kecamatan Banjarmasin Tengah
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum
terhadap batas antar kelurahan perlu dilakukan penetapan
dan penegasan batas wilayah Kelurahan Mawar Kecamatan
Banjarmasin Tengah; Bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
penetapan, penegasan dan pengesahan
WaH Kota dengan Peraturan Wali Kota; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Batas Wilayah Kelurahan Mawar Kecamatan
Banjarmasin Tengah.
- Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
- Peraturan walikota ini mengatur tentang Batas Wilayah Kelurahan Mawar Kecamatan Banjarmasin Tengah. dengan sistematika; Ketentuan Umum, Penetapan Batas Wilayah; Penegasan Batas Wilayah; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
- 6 Halaman
|