pemanfaatan ruang nonelektronik
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2023/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Nonelektronik
ABSTRAK: |
- bahwa ruang wilayah merupakan sumber daya yang perlu
ditingkatkan pengelolannya secara bijaksana, berdaya guna
dan berhasilguna sehingga kualitas ruang wilayah dapat
terjaga berkelanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan;
bahwa guna mewujudkan kualitas ruang wilayah yang
terjaga dan berkelanjutan diperlukan pelaksanaan
persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
nonelektronik; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan
ruang nonelektronik diperlukan pengaturan dalam bentuk
peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peratura Bupati tentang Pelaksanaan
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Nonelektronik;
- Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2012;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Secara Nonelektronik
Bab III Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan Ruang
Bab IV Ketentuan Peralihan
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
- 20 hlm
|