Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD.2023/NO.15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jasa Pelayanan Keagamaan Masyarakat Kota Banjarmasin
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai dengan visi dan misi Kepala Daerah untuk
mewujudkan Banjarmasin Bairnan, Banjarmasin barasih
wan nyaman di bidang keagamaan diperlukan Jasa
Pelayanan Keagamaan masyarakat; Sebagai upaya membangun dan membentuk kualitas
manusia, menanamkan kecintaan terhadap agama,
berakhlak mulia, patuh melaksanakan ibadah sesuai
ajaran agama yang dianutnya, untuk selanjutnya
diamalkan dalam kehidupan sehari-hari;
Bahwa salah satu potensi efektif didayagunakan dalam
pelaksanaan jasa pelayanan keagamaan masyarakat
adalah para marbot / kaum masjid, bilal, imam, khatib,
penceramah, qorijqoriah, group maulidjSeni Islami dan
MC keagamaan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Jasa Pelayanan Keagamaan
Masyarakat Kota Banjarmasin.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjannasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjannasin Nomor 7 Tahun 2021.
- Peraturan Wali Kota ini mengatur Jasa Pelayanan Keagamaan Masyarakat Kota Banjarmasin, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup dan Tujuan; Tata Cara Pemberian Uang Jasa Pelayanan Keagamaan; Monitoring; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
- 5 Halaman
|