Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pedoman Pengadaan, Peningkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai non ASN pada BLU Puskesmas Kota Banjarmasin, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Klasifikasi; Status Kepegawaian BLUD non ASN; Formasi; Pengangkatan Pegawai BLUD NON ASN; Surat Perjanjian Kerja; Kewajiban dan Hak; Gaji dan Penghasilan Tambahan; Pemberhentian Pegawai BLUD NON ASN; Pengawasan dan Pengendalian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat