Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 87 Tahun 2022

Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Nonberusaha, dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang jenis pelayanan dan SOP pelayanan perizinan dan nonperizinan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 87 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Nonberusaha, dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
87
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
20 September 2022
Tanggal Pengundangan
20 September 2022
Tanggal Berlaku
20 September 2022
Sumber
BD.2022/NO.87
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 209 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan