perizinan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, BD.2022/NO.87
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Nonberusaha, dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka .meningkatkan kualitas pelayanan perizman berusaha berbasis risiko, perizinan nonberusaha, dan nonperizman serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui · peningkatan investasi, perlu adanya sistem pelayanan izin yang cepat, efisien, dan terpadu; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta memberikan jaminan dan kepastian hukum dalam pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko, perizinan nonberusaha, dan nonperizinan di daerah sesuai dengan Peraturan Bupati · Karanganyar Nomor 85 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Nonberusaha, dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka perlu disusun standar operasional prosedur; bahwa ·berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Nonberusaha, dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang jenis pelayanan dan SOP pelayanan perizinan dan nonperizinan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2022.
- 72 hlm
|