Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 19 Tahun 2023

TATA CARA PEMBERIAN CUTI BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bupati berwenang memberikan cuti bagi ASN. Cuti bagi PNS meliputi: a. cuti tahunan; b. cuti besar; c. cuti sakit; d. cuti melahirkan; e. cuti karena alasan penting; f. cuti bersama; dan g. cuti di luar tanggungan negara. Cuti bagi PPPK meliputi: a. cuti tahunan; b. cuti sakit; c. cuti melahirkan; dan d. cuti bersama. Wewenang pemberian cuti dapat didelegasikan kepada pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Madiun Nomor 19 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN CUTI BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
14 April 2023
Tanggal Pengundangan
14 April 2023
Tanggal Berlaku
14 April 2023
Sumber
BD Kabupaten Madiun Tahun 2023 Nomor 21
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 209 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan