Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. prinsip-prinsip Pinjaman/utang; b. kebijakan Pinjaman/utang; c. sumber Pinjaman/utang; d. jenis Pinjaman/utang; e. kewenangan dan persyaratan Pinjaman/utang; f. pelaksanaan Pinjaman/utang; g. monitoring dan evaluasi; dan h. pelaporan Pinjaman/utang;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat