Susunan Organisasi Unsur Pelaksana BPBD terdiri atas: a. Kepala Pelaksana; b. Sekretariat; c. Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan; d. Seksi Kedaruratan dan Logistik; e. Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat