Susunan organisasi Badan terdiri atas: a. Kepala Badan. b. Sekretariat membawahkan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; c. Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan Dan Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama; d. Bidang Politik Dalam Negeri Dan Organisasi Kemasyarakatan; e. Bidang Kewaspadaan Nasional Dan Penanganan Konflik; f. UPT; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat