Susunan Dinas terdiri atas: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat, membawahkan: 1. Subbag Umum dan Kepegawaian; dan 2. Subbag Keuangan, Penyusunan Program dan Pelaporan; c. Bidang Perumahan dan Pertanahan; d. Bidang Kawasan Permukiman; e. UPT; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat