Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 10 Tahun 2023

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA DAN PERINDUSTRIAN KABUPATEN MADIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan organisasi Dinas terdiri atas: a. Kepala Dinas. b. Sekretariat, membawahkan: 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan 2. Sub Bagian Keuangan; c. Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas; d. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, membawahi Seksi Transmigrasi dan Mobilitas Penduduk; e. Bidang Perindustrian; f. Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; g. Unit Pelaksana Teknis; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Madiun Nomor 10 Tahun 2023 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA DAN PERINDUSTRIAN KABUPATEN MADIUN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
15 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2023
Tanggal Berlaku
15 Maret 2023
Sumber
BD Kabupaten Madiun Tahun 2023 Nomor 12
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 276 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan