Susunan organisasi Dinas terdiri atas: a. Kepala Dinas. b. Sekretariat, membawahkan: 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan 2. Sub Bagian Keuangan; c. Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas; d. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, membawahi Seksi Transmigrasi dan Mobilitas Penduduk; e. Bidang Perindustrian; f. Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; g. Unit Pelaksana Teknis; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat