Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 9 Tahun 2023

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN MADIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran terdiri atas: a. Kepala Satuan; b. Sekretariat, membawahkan: 1. Sub Bagian Umum dan kepegawaian; 2. Sub Bagian Keuangan, Penyusunan Program dan Pelaporan. c. Bidang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, membawahkan: 1. Seksi Operasional dan Pengendalian; dan 2. Seksi Perlindungan Masyarakat; d. Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, membawahkan: 1. Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan; dan 2. Seksi Penyidikan dan Penindakan; e. Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, membawahkan : 1. Seksi Pencegahan Bencana Kebakaran; dan 2. Seksi Pelayanan Penanganan Kebakaran; f. Unit Pelaksana Teknis; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. Satpol PP dan Pemadam Kebakaran mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Madiun Nomor 9 Tahun 2023 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN MADIUN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Madiun
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Caruban
Tanggal Penetapan
15 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2023
Tanggal Berlaku
15 Maret 2023
Sumber
BD Kabupaten Madiun Tahun 2023 Nomor 11
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 260 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan