Susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran terdiri atas: a. Kepala Satuan; b. Sekretariat, membawahkan: 1. Sub Bagian Umum dan kepegawaian; 2. Sub Bagian Keuangan, Penyusunan Program dan Pelaporan. c. Bidang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, membawahkan: 1. Seksi Operasional dan Pengendalian; dan 2. Seksi Perlindungan Masyarakat; d. Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, membawahkan: 1. Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan; dan 2. Seksi Penyidikan dan Penindakan; e. Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, membawahkan : 1. Seksi Pencegahan Bencana Kebakaran; dan 2. Seksi Pelayanan Penanganan Kebakaran; f. Unit Pelaksana Teknis; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. Satpol PP dan Pemadam Kebakaran mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat