Susunan organisasi Badan terdiri atas: a. Kepala Badan. b. Sekretariat, membawahkan: 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan 2. Sub Bagian Keuangan; c. Bidang Pengadaan Pegawai dan Pengembangan SDM; d. Bidang Mutasi Pegawai; e. Bidang Pembinaan, Data dan Kesejahteraan Pegawai; f. Unit Pelaksana Teknis; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional; Dengan tugas dan fungsi masing-masing sebagaimana terdapat dalam peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat